Jakarta: Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan, kontrak penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) harus berjangka panjang. "Saya sudah meeting pada Januari lalu bagaimana pembelian batu bara ini bisa jangka panjang. Diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No.139.K/ HK.02/ MEM.B/ 2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri, persentase penjualan DMO batu bara sebesar 25 persen dari produsen. Adapun harga DMO batu bara ke PLN adalah USD70 per ton. Namun, pemerintah akan mengambil sikap tegas terhadap perusahaan pemegang izin usaha tambang yang abai atau menyeleweng terhadap ketentuan DMO batu bara "Jadi kontrak jangka panjang tapi harga per tahun bisa direviu.
Source: Media Indonesia January 07, 2022 11:18 UTC