Komnas HAM akan Kawal Penerapan KUHP yang Berpotensi Batasi Kebebasan Masyarakat Gunakan Hak - News Summed Up

Komnas HAM akan Kawal Penerapan KUHP yang Berpotensi Batasi Kebebasan Masyarakat Gunakan Hak


Komnas HAM akan kawal penerapan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berpotensi membatasi kebebasan masyarakat gunakan hak mereka. (Sumber: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI)JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan kawal penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berpotensi membatasi kebebasan masyarakat gunakan hak mereka. Penjelasan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Internal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM Jalan Latuharhary Nomor 4B, Jakarta Pusat, Sabtu (10/12/2022). Haris mencontohkan potensi pelanggaran HAM dalam pasal pidana KUHP adalah kebebasan berpendapat. Hal lain yang juga akan dilakukan oleh Komnas HAM adalah mencari peluang agar pasal yang berpotensi melanggar HAM dapat dikoreksi di masa transisi pemberlakuan efektif KUHP.


Source: Kompas December 10, 2022 12:11 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */