TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyatakan eskalasi yang berujung perusakan Masjid Miftahul Huda milik jamaah Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat sudah terjadi beberapa hari lalu. Penyebab eskalasi itu adalah penandatanganan kesepakatan bersama antara pejabat daerah untuk melarang aktifitas Ahmadiyah di Sintang. Dia mengatakan keberadaan SKB itu sudah memicu kekerasan terhadap golongan Ahmadiyah dengan jumlah yang sudah tak terhitung lagi. Surat itu pula yang memicu banyak pemerintah daerah menerbitkan aturan turunannya. Baca juga: Menag Minta Aparat Tindak Tegas Kasus Perusakan Tempat Ibadah Ahmadiyah
Source: Koran Tempo September 06, 2021 06:45 UTC