Komjak Pelajari Ada Atau Tidaknya Pelanggaran Tuntutan Rendah Jaksa - News Summed Up

Komjak Pelajari Ada Atau Tidaknya Pelanggaran Tuntutan Rendah Jaksa


JawaPos.com – Komisi Kejaksaan (Komjak) mengaku, hingga saat ini belum menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara teror penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Tapi KKRI (Komisi Kejaksaan RI) tetap melakukan pemantauan untuk mencermati, mempelajari ada atau tidaknya dugaan pelanggaran pada aspek kinerja, SOP, kode etik hingga peraturan perundang-undangan dalam proses penuntutan a quo,” kata anggota Komisi Kejaksaan, Ibnu Mazjah dikonfirmasi, Minggu (14/6). Komisi Kejaksaan memahami kegelisahan dan emosi masyarakat mengenai ringannya tuntutan terhadap dua terdakwa peneror Novel Baswedan. Kendati demikian, Ibnu belum dapat memastikan kapan Komisi Kejaksaan menyampaikan rekomendasi tersebut. Menurutnya, terdapat proses yang harus tetap dilakukan Komisi Kejaksaan untuk menghasilkan rekomendasi.


Source: Jawa Pos June 14, 2020 08:26 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */