REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat mengabulkan permohonan sengketa informasi yang diajukan oleh pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, terkait salinan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Dalam putusan yang dibacakan di Jakarta pada Selasa (13/1), majelis memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menyerahkan salinan ijazah tersebut. Putusan ini dibacakan dalam sidang untuk perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang berlangsung di ruang sidang Komisi Informasi Pusat, Jakarta. Majelis menegaskan bahwa salinan ijazah Jokowi merupakan informasi yang terbuka untuk publik. KPU RI diberikan waktu 14 hari sejak putusan dibacakan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Source: Republika January 13, 2026 22:00 UTC