Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun mewacanakan hajatan itu akan menerapkan rekapitulasi elektronik (e-rekapitulasi). Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan adanya wacana penggunaan e-rekapitulasi tersebut akan dibahas lebih detail antara KPU dan Komisi II DPR dalam rapat yang akan datang. Sementara, Wakil Ketua Komisi II DPR lainnya, Herman Khaeron mendukung trobosan baru dengan menerapkan e-rekapitulasi, e-voting terhadap Pemilu yang akan datang. Menurut Komisioner KPU Viryan Aziz, wacana penggunaan e-rekapitulasi pada pilkada merujuk pada Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang sudah digunakan sejak Pemilu 2004. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, e-rekapitulasi masih menjadi gagasan KPU demi terwujudnya efisiensi dalam penyelenggaraan Pemilu ataupun Pilkada.
Source: Jawa Pos July 09, 2019 03:00 UTC