© Copyright (c) 2016 TEMPO.CO fotoTEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan penyedia jasa transfer uang elektronik, PayPal turut diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika lantaran tak kunjung mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Sebelum diblokir pada Sabtu, 30 Juli 2022 dini hari, Kominfo telah memberi ultimatum kepada PayPal dan sembilan platform lainnya. Kritik yang paling ramai datang dari para pekerja lepas atau freelancer yang bergantung pada aplikasi PayPal untuk sistem pembayaran. Mau memanfaatkan pengguna buat memaksa perusahaan-perusahaan itu daftar PSE? Jika Kominfo berdalih untuk melindungi konsumen dari kejahatan atau penipuan, menurut Prita PayPal justru aplikasi yang terbilang aman.
Source: Koran Tempo July 31, 2022 04:15 UTC