SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran peserta Pemilu 2024 pada Senin besok, 1 Agustus 2022. Partai Amanat ReformasiPersyaratan untuk menjadi peserta Pemilu 2024 tercantum dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022. Sementara verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotan partai politik akan dilaksanakan pada 15 Oktober - 4 November 2022. Khusus untuk hari terakhir, 14 Agustus 2022, pendaftaran akan dibuka hingga pukul 23.59 WIB. Lalu pada tanggal 5 Agustus 2022 hanya Partai Demokrat yang akan melakukan pendaftaran peserta Pemilu 2024 ke KPU.
Source: Koran Tempo July 31, 2022 04:10 UTC