KBH-BB menganggap Ulin menyebarkan ujaran kebencian melalui status di Facebook. Laporan dari pengacara itu diterima di Polresta Surakarta dengan laporan polisi Nomor: LP/B/649/XI/2016/JATENG/RESTA SKA. Menurut Awod, status di Facebook itu di-posting Ulin pada Sabtu siang, 5 November 2016, sekitar pukul 14.00 WIB. Dia menganggap status tersebut menebar kebencian terhadap aksi 4 November yang menuntut Basuki Tjahaja Purnama diproses hukum. Selain diduga melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dia menyebut status itu melanggar Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech).
Source: Koran Tempo November 06, 2016 08:54 UTC