JawaPos.com – Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api, Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen akan menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini. Ia hanya menegaskan jika Kivlan bakal hadir dalam persidangan hari ini, dan menyerahkan kepada kliennya untuk menjelaskan pencabutan praperadilan ini. “Saya dari tim penasehat hukum Kivlan Zen mau melakukan praperadilan,” ujar Anggota Penasihat Hukum Kivlan, Hendri Badiri Siahaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/6). Badiri menyebut praperadilan ini ditempuh lantaran ada dugaan pelanggaran proses hukum yang dilakukan penyidik dalam proses hukum kliennya. Kivlan dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.
Source: Jawa Pos July 08, 2019 02:48 UTC