Ketua Komisi Fatwa MUI Kalbar H Wajidi Sayadi (tengah) bersama Ketua MUI Kalbar KH M Hasyim Dahlan (kiri) memperlihatkan dokumen Teologi Abraham saat mengumumkan keputusan MUI Kalbar terkait Gafatar sebagai aliran sesat di Masjid Mujahidin Pontianak, 25 Januari 2016. ANTARA/Jessica Helena WuysangTEMPO.CO, Jakarta - Sejauh ini telah banyak aliran sesat atau ajaran yang dinyatakan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun, sejauh mana MUI memiliki kewenangan fatwa aliran sesat jika ditilik dari sistem hukum perundang-undangan Republik Indonesia? Menurut pegiat HAM DI Yogyakarta, Suparman Marzuki, dikutip oleh Rohidin dalam jurnal Perspektif Hukum dan HAM terhadap Eksistensi Aliran Keagamaan di Indonesia, berdasarkan sudut pandang HAM, fatwa sesat yang dikeluarkan MUI terhadap sejumlah aliran keagamaan, seperti Ahmadiyah, Lia Eden, dan al-Qiyadah al-Islamiyah, tersebut termasuk dalam mencederai ranah kebebasan beragama. Menurut Sekretaris MUI Yogyakarta Ahmad Muhsin Kamaludiningrat, bahwa kapasitas MUI dalam konteks itu hanya sebatas memberikan tausiah atau rekomendasi bukan memutuskan aliras tersebut aliran sesat atau tidak.
Source: Koran Tempo March 13, 2021 07:07 UTC