Ketum DDII: Putusan MK Soal Aliran Kepercayaan Buat Gaduh - News Summed Up

Ketum DDII: Putusan MK Soal Aliran Kepercayaan Buat Gaduh


Implikasi dari putusan MK tersebut, warga negara yang menganut aliran kepercayaan dapat dicantumkan pada kolom agama di KTP-elektronik (KTP-el). Sedangkan, menurutnya, banyak dari aliran kepercayaan dalam banyak hal merujuk pada agama Islam. Karena masyarakat jadi bingung soal agama," kata Siddiq, saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (7/11). Para penganut aliran kepercayaan tersebut bisa meminta agar hari besar atau perayaan mereka diakomodasi oleh pemerintah. "Berapa banyak hari libur nanti dari berbagai aliran kepercayaan," lanjutnya.


Source: Republika November 07, 2017 17:03 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */