Ketua Komisi II DPR RI Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Maju Pilkada 2024 - News Summed Up

Ketua Komisi II DPR RI Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Maju Pilkada 2024


INIKATA.co.id – Komisi II DPR RI menegaskan bahwa calon anggota legislatif (caleg) terpilih harus mengundurkan diri, jika ingin menjadi kontestan Pilkada Serentak 2024. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2/2024 tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Baca juga: Danny Pomanto Daftar Calon Gubernur di PKB Sulsel“Tidak ada frasa bersedia, wajib, atau harus gitu, pokoknya poin E itu mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dikutip dari Jawapos.com. Doli menjelaskan, dalam Raker bersama KPU RI, Bawaslu dan DKPP turut dibahas mengenai PKPU tentang Pilkada 2024. Terutama soal pengunduran diri caleg terpilih DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi maupun DPR RI yang ikut dalam kontestasi Pilkada 2024.


Source: Jawa Pos May 16, 2024 09:34 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...