JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari akhirnya memborong sanksi pelanggaran etik dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Setidaknya, sampai sekarang ada empat pelanggaran etik yang dilakukan oleh Hasyim Asyári saat menjabat sebagai Ketua KPU RI. Adapun Hasyim terbukti melakukan perjalanan pribadi dari Jakarta ke Yogyakarta pada 18 Agustus 2022 bersama Mischa Hasnaeni Moein atu dikenal sebagai wanita emas. Atas lika-liku pendaftaran Gibran, dan pertimbangan dalam sidang etik, DKPP menyatakan Hasyim terbukti melanggar ketentuan Pasal 15 huruf c Peraturan DKPP tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Kasus rekrutmen calon anggota KPU Kabupaten Nias UtaraPelanggaran etik teranyar Hasyim adalah kasus rekrutmen calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara periode 2023-2028.
Source: Koran Tempo February 29, 2024 17:11 UTC