IklanTEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen yang selama ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Para hakim konstitusi sepakat bahwa ketentuan ambang batas parlemen itu tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu dan melanggar kepastian hukum yang telah dijamin konstitusi. Dalam sidang uji materiil UU Pemilu yang digelar di Gedung MK pada Kamis, 29 Februari 2024 itu MK menyatakan ketentuan Pasal 414 ayat 1 yang mengatur ambang batas parlemen 4 persen itu masih berlaku untuk Pemilu 2024. Baca Juga: Penjelasan Grace Natalie PSI soal Usulan Ambang Batas FraksiPerludem adalah pihak yang mengajukan gugatan uji materil dengan nomor perkara 116/PUU-XXI/2023 itu. MK menyatakan aturan ambang batas 4 persen itu harus diubah agar tetap berlaku di pemilu mendatang.
Source: Koran Tempo February 29, 2024 16:27 UTC