Pria yang pernah berdinas di salah satu kesatuan di Cirebon itu terlibat kasus judi kuclak. Menurutnya, YR dan tiga temannya tersebut ditangkap pada Minggu (30/4) di salah satu lokasi di Kelurahan Panjunan, Kota Cirebon. Momon menjelaskan, awalnya ada belasan orang yang tengah berjudi di tempat tersebut. YR, sambung Momon, berperan sebagai bandar judi kuclak tersebut. “Para pelaku kita jerat dnegan Pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman 10 tahun,” ungkap Momon.
Source: Jawa Pos May 04, 2017 11:15 UTC