Tersangka, Djoko Prajitno, 45, merupakan residivis dengan kasus serupa. Tersangka membujuk korban RNA, 9, yang masih berstatus pelajar kelas 3 SD. Tersangka meminjamkan handphone (HP) miliknya untuk bermain game di ponselnya. Setelah meminjamkan ponsel miliknya, lanjut Fauzi, tersangka melihat ada kesempatan untuk menyetubuhi korban. Pada saat yang sama, orang tua RNA yang sedang berjualan mencarinya.
Source: Jawa Pos January 27, 2021 13:45 UTC