ANTARATEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bersikap sangat terbuka dalam memberi informasi terkait pelaporan surat pemberitahuan (SPT) wajib pajak. Baca: Lupa Lapor SPT, Wajib Pajak Terancam Denda Rp 1 JutaDalam hal ini wajib pajak harus memberikan seluruh data tersebut kepada petugas Kring Pajak, dan apabila data yang disampaikan cocok dengan data yang ada pada sistem DJP. Selain itu, bagi wajib pajak yang mengalami kendala dalam mendapatkan kode pembayaran (kode billing) atau kode verifikasi penyampaian SPT dapat menerima kode billing atau kode verifikasi. Ditjen Pajak mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT tahun pajak 2017 dengan memanfaatkan fasilitas penyampaian SPT secara elektronik yang dapat dilakukan melalui sistem DJP Online pada situs resmi Ditjen Pajak. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2017 adalah 31 Maret 2018 bagi wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2018 bagi wajib pajak badan.
Source: Koran Tempo March 12, 2018 01:41 UTC