REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kasus salah tangkap terhadap AK, anak kiai pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Cigudeg, Bogor berbuntut panjang. Karena itu, pada Jumat (26/12/2025), warga bersama santri memutuskan mendatangi Polsek Parung Panjang guna meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban pihak kepolisian. Polres Bogor telah memeriksa korban dan melaksanakan sidang disiplin terhadap Aiptu IN, Bripka MS, dan Briptu AN. Sanksi berat yang dijatuhkan berupa penempatan khusus selama 21 hari di Rumah Tahanan Polres Bogor. Republika.co.id telah mencoba menghubungi pejabat terkait di Polres Bogor untuk mengonfirmasi detail penindakan terhadap para personel tersebut.
Source: Republika December 30, 2025 02:10 UTC