Surabaya, KOMPAS.com - Kesaksian ahli tata kelola keuangan negara dari Universitas Patria Artha, Makasar, Siswo Sujanto, disebut saksi yang meringankan terdakwa kasus pelepasan aset BUMD Jawa Timur, Dahlan Iskan, dalam sidang lanjutan di pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (17/3/2017). Baca juga: Yusril Kecewa Praperadilan Dahlan Iskan DitolakKata Siswo, pengelolaan keuangan negara pada lembaga pemerintah dan BUMN atau BUMD harus dibedakan. Sebab, BUMN atau BUMD mengelola keuangan negara yang telah dipisahkan. "Di lembaga negara, setiap perbuatan menyalahi aturan yang merugikan keuangan negara sudah pasti pidana. Menurut Siswo, jika pengelolaan keuangan pada kegiatan BUMN atau BUMD dilakukan secara profesional, maka kerugian itu dianggap sebagai risiko bisnis.
Source: Kompas March 17, 2017 23:37 UTC