SUMENEP, DDTCNews - Piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Sumenep sejak 2002 tercatat sudah mencapai Rp61,24 miliar. Plt Kepala Bidang Pendapatan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep Ferdiansyah mengatakan tunggakan yang tinggi disebabkan oleh rendahnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. "Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak ini perlu ditingkatkan, oleh karena itu kami turun ke kecamatan-kecamatan," katanya, dikutip pada Minggu (23/7/2023). Salah satunya adalah sebagian wajib pajak mempermasalahkan jauhnya lokasi pembayaran PBB-P2. BUMDes akan menerima fee atas PBB-P2 yang dibayarkan oleh wajib pajak melalui BUMDes dimaksud.
Source: Jawa Pos July 23, 2023 07:34 UTC