ABATANEWS, JAKARTA – Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang telah mencabut laporannya di Pengadilan Jakarta Pusat yang memperkarakan Menkopolhukam Mahfud MD dengan gugatan perdata senilai Rp5 triliun. Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy menyebut, laporan itu telah dicabut sejak 18 Juli lalu. Baca Juga : Mahfud MD Siap Hadapi Gugatan Rp5 T yang Diajukan Panji Gumilang“Pak Mahfud orang baik, terus dia sudah memberikan statemen yang bagus, yang mendukung Pondok Pesantren Al Zaytun,” kata Hendra, dikutip dari Tempo.co. Baca Juga : Pemerintah Tegaskan Serius Tangani Soal Kontroversi Al Zaytun dan Panji GumilangMenanggapi informasi pencabutan laporan dari Panji Gumilang, Mahfud mengatakan, hal itu merupakan hak Panji. “Itu sepenuhnya hak hukum Pak Panji Gumilang.
Source: Koran Tempo July 23, 2023 07:22 UTC