Kepolisian Keluarkan 6 Aturan soal Skuter Listrik, Apa Saja? - News Summed Up

Kepolisian Keluarkan 6 Aturan soal Skuter Listrik, Apa Saja?


KOMPAS.com - Sebuah unggahan menampilkan informasi terkait 6 aturan atau syarat berkendara menggunakan skuter listrik ramai di media sosial pada Rabu (27/11/2019). Dilansir dari akun Twitter resmi Divisi Humas Polri, @DivHumas_Polri aturan berkendara tersebut lebih untuk menjaga keselamatan penggunanya. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebutkan bahwa aturan tersebut benar dikeluarkan oleh pihak Kepolisian RI. Namun, saat ditanya mengenai lokasi yang terdapat banyak pengguna skuter listrik, Argo belum menjelaskan secara terperinci. Menyoal aturan skuter listrik, Budi meminta Pemerintah Daerah untuk turut memberlakukan aturan pengoperasian skuter listrik.


Source: Kompas November 28, 2019 00:56 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */