PEKANBARU - MC (23), seorang anak funk atau anak jalanan ditangkap warga dan diserahkan ke polisi karena mencabuli gadis di bawah umur penyandang disabilitas. Saat ini pelaku ditahan di Polsek Tampan. Dikutip dari Kompas.com, MC dipergoki warga mencabuli korban berinisial FA, di sebuah rumah kosong di Jalan Kubang Raya, Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (4/3/2023), sekitar pukul 10.30 WIB. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan membenarkan, MC ditangkap warga saat mencabuli anak di bawah umur berinisial FA. "Pelaku melakukan tindakan asusila terhadap korban yang merupakan anak berkebutuhan khusus," kata Andrie dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (5/3/2023).
Source: Kompas March 05, 2023 04:16 UTC