(MI/Usman Iskandar)PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung (MA) seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim. Peneliti hukum dan peradilan Mahkamah Agung (MA) periode 2010–2020, Ismail Rumadan, menilai dua jabatan yang diemban Yanto bukan sekadar bentuk kepercayaan institusional, tetapi juga membuka peluang lahirnya paradigma baru dalam pengawasan hakim. Baca juga : MA Kebut Aturan Teknis Plea Bargain KUHAP, Hakim Bisa Tolak Pengakuan DipaksaIa menjelaskan, secara kelembagaan Mahkamah Agung memiliki instrumen pengawasan melalui Badan Pengawasan dan Kamar Pengawasan. Sebagai Ketua Kamar Pengawasan, masih ujar dia, ia memiliki kewenangan struktural untuk mengarahkan kebijakan pengawasan secara sistemik. Sementara sebagai Ketua Umum Ikahi, Yanto mempunyai akses langsung dan kepercayaan dari komunitas hakim, yang menjadi modal sosial penting untuk pembinaan internal.
Source: Media Indonesia January 10, 2026 10:50 UTC