FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) RI Marsekal Madya TNI (HA) menerima suap sebesar Rp 88,3 miliar. Suap itu diterima Henry melalui anak buahnya Koorsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto (ABC) selama periode 2021–2023. Kabasarnas menyandang status tersangka bersama, Koorsmin Kabasarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC); Komisaris Utama PT. Alex menjelaskan, semenjak 2021 Basarnas melaksanakan beberapa tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui LPSE, yang dapat diakses umum. Ketiga, pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp 89,9 miliar.
Source: Jawa Pos July 26, 2023 16:03 UTC