REJABAR.CO.ID, MAJALENGKA -- Penetapan status tersangka terhadap Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam (INA), oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dipastikan tidak akan mengganggu pelayanan publik di instansi tersebut. ‘’Kami, Pemerintah Kabupaten Majalengka, menyampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat, bahwa pelayanan publik di BKPSDM tetap akan berjalan dengan baik. Insya Allah tidak akan mengganggu pelayanan,’’ ujar Pj Bupati Majalengka, Dedi Supandi, Jumat (15/3/2024). Dan kami di Pemkab Majalengka turut prihatin dengan kejadian ini,’’ katanya. Baik itu di tingkat Pemkab Majalengka maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Source: Republika March 15, 2024 15:32 UTC