REJABAR.CO.ID, MAJALENGKA---- Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, INA, ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cigasong Kabupaten Majalengka. Kasus itu mulai mencuat pada 2020, ketika Pemkab Majalengka memilih mitra untuk proses bangun guna serah, atas tanah di pasar Cigasog, Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. Saat itu, INA masih menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Majalengka, dan menjadi ketua proyek pembangunan tersebut. Sementara itu, menyikapi penetapan putranya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pasar Cigasong, mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi, menyatakan, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dia juga berharap agar penegakan hukum dapat dilakukan dengan transparan dan bertanggung jawab, tanpa adanya kepentingan apapun dibalik penetapan tersangka itu.
Source: Republika March 15, 2024 15:22 UTC