JawaPos.com – Pakar Hukum Pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan menilai, bahwa tersangka megakorupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT ASABRI (Persero) harus dijerat dengan menggunakan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Agustinus memandang, dengan menggunakan UU TPPU, setidaknya mampu memberikan efek jera bagi para koruptor tersebut. Utamanya, UU TPPU bisa digunakan untuk memiskinkan para koruptor. Selain itu, penggunaan UU TPPU juga mampu mengembalikan kerugian negara atas apa yang dilakukan oleh para koruptor. “Tentunya UU TPPU sangat penting, karena bisa memaksimalkan penggunaan pidana untuk uang pengganti kerugian negara,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (25/3).
Source: Jawa Pos March 25, 2021 15:33 UTC