Hal itu karena mengandung unsur berbuat baik kepada orang yang membutuhkan dan membantu keperluan mereka. “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.” (QS. Al Baqarah: 245)Dalam memberi pinjaman disunnahkan bagi pemberi pinjaman, dan hukumnya mubah bagi peminjam. Sedangkan pemberi pinjaman orang yang sah bersedekah dan peminjam wajib untk mengembalikan pinjamannya degan barang yang serupa atau dengan nilai barang pinjaman tersebut.
Source: Republika December 05, 2017 14:26 UTC