Kemplang Pajak, 2 Pejabat Pembuat Akta Tanah Ditahan Kejari - News Summed Up

Kemplang Pajak, 2 Pejabat Pembuat Akta Tanah Ditahan Kejari


SAMARINDA, DDTCNews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menahan tersangka tindak pidana korupsi berinisial A dan MS.Kedua tersangka yang merupakan karyawan kantor pejabat pembuat akta tanah (PPAT) ditengarai secara sengaja memanipulasi laporan dan tidak menyetorkan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ke kas daerah Pemkot Samarinda. "Indikasi kerugian dari kasus itu sekitar Rp1,08 miliar," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem, dikutip pada Selasa (23/5/2023). Adapun tindak pidana ini terungkap setelah dilakukannya audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur. "Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU 20/2001," ujarnya seperti dilansir kaltimpost.jawapos.com. Ditahan selama 20 HariSaat ini, kedua tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II Samarinda terhitung sejak 17 Mei 2023 hingga 5 Juni 2023.


Source: Jawa Pos May 23, 2023 07:03 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */