Hal itu dilakukan untuk menegaskan imbauan Menkumham Yasonna Laoly terkait praktik pungutan liar (pungli). Kami ingatkan lagi, tidak ada toleransi bagi pungli," kata Aidir, di Kompleks Kemenkumham, Jakarta, Senin (7/11/2016). Inspektur Jenderal Kemenkumham itu, mengatakan, UPP akan fokus pada Direktorat Imigrasi, Direktorat Administrasi Hukum Umum, Direktorat Pemasyarakatan dan Direktorat Kekayaan Intelektual. (Baca: Yasonna Kukuhkan Unit Pemberantasan Pungli di Kemenkumham)Keempat direktorat tersebut, kata dia, bersentuhan langsung dengan pelayanan publik. Anggota UPP diisi oleh Dirjen Pemasyarakatan I Wayan Dusak, Dirjen Imigrasi Ronny F. Sompie, Dirjen Kekayaan Intelektual Ahmad M. Ramli, dan Dirjen Adminstrasi Hukum Umum Freddy Harris.
Source: Kompas November 07, 2016 07:12 UTC