Kemenkeu Beberkan Insentif Apa Saja yang Bakal Didapat Investor IKN - News Summed Up

Kemenkeu Beberkan Insentif Apa Saja yang Bakal Didapat Investor IKN


© Copyright (c) 2016 TEMPO.CO fotoTEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah melakukan sosialisasi kepada calon investor ihwal insentif yang disiapkan pemerintah untuk menarik minat para investor dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal membeberkan seluruh insentif yang bakal diterima para investor. "Kami mengatur insentif perpajakan, yaitu pajak pemerintah pusat yang mengatur pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan kepabeanan," tuturnya di Ciputra Artpreneur, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Mei 2023. Yon menjelaskan bila investasi di luar IKN berlaku untuk penanaman modal Rp 100 miliar, insentif ini bisa berlaku untuk investor di IKN hanya dengan modal Rp 10 miliar. Ditambah pembebasan pajak pertambahan nilai untuk kendaraan listrik hingga rumah pegawai.


Source: Koran Tempo May 24, 2023 23:14 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */