RS hanya perlu menyediakan ruang isolasi dan ICU untuk perawatan pasien Covid-19. "Tidak ada ketentuan ya untuk pelayanan Covid-19. Baca juga: Fokus Penanganan Pandemi, PERSI Minta Pemerintah Tunda Aturan Klasifikasi Rumah SakitNadia melanjutkan, tidak semua layanan kesehatan dikonversi menjadi sarana pelayanan pasien Covid-19. Nadia menambahkan, pemberian izin bagi semua RS agar bisa memberikan pelayanan Covid-19 ini bertujuan memberikan relaksasi bagi RS lainnya. Sebelumnya, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir mengatakan, pihaknya mengizinkan seluruh rumah sakit (RS) membuka pelayanan untuk pasien Covid-19.
Source: Kompas January 28, 2021 23:48 UTC