Apalagi, kenaikan hanya untuk UKT golongan teratas. Plt Sekretaris Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek Tjitjit Sri Tjahjandarie di Jakarta kemarin (15/5) mengatakan, standar biaya perguruan tinggi di-review secara berkala. Kemudian UKT golongan kedua Rp 1 juta/tahun. Tjitjit menjelaskan, setiap PTN memiliki skema dalam menetapkan besaran UKT. Ketentuan besaran UKT tersebut tetap berdasar asas keadilan.
Source: Jawa Pos May 16, 2024 09:48 UTC