Kemendikbud: Semua Sekolah Wajib Tatap Muka, Pemda Tak Boleh Larang - News Summed Up

Kemendikbud: Semua Sekolah Wajib Tatap Muka, Pemda Tak Boleh Larang


KOMPAS.com - Mulai Januari 2022, semua satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1, 2, dan 3 wajib melaksanakan PTM terbatas. Baca juga: DKI Jakarta Mulai Sekolah Tatap Muka 100 Persen, Seperti Ini PelaksanaannyaIa juga menjelaskan, saat ini tidak ada daerah yang masuk ke dalam level merah atau level 4. Hampir semua daerah yang ada di berbagai wilayah Indonesia masuk ke dalam level 2 dan level 1. Daftarkan emailDi Pulau Jawa dan Bali terdapat 31 persen sudah di zona level 1, kemudian 59 persen level 2 dan 10 persen level 3. Sulawesi 42 persen itu berada di level 1, 46 persen di zona level 2, dan 12 persen di level 3.


Source: Kompas January 04, 2022 02:16 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */