Kemendagri: Yang Dilakukan DPRD Jember Sah-sah Saja... - News Summed Up

Kemendagri: Yang Dilakukan DPRD Jember Sah-sah Saja...


Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar mengatakan, keputusan DPRD Jember memakzulkan Bupati Jember Faida telah sesuai amanat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). "Yang dilakukan DPRD Jember kan sebenarnya sah-sah saja, sebagaimana amanat pasal 80 UU Pemda, tinggal kita hormati proses politik dan hukumnya," kata Bahtiar dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2020). "Tindakan DPRD Jember ini sebenarnya terkait dengan tindak lanjut fungsi pengawasan DPRD terhadap tata kelola pemerintahan daerah. Sidang paripurna DPRD Jember dengan agenda hak menyatakan pendapat (HMP) yang dihadiri 45 orang anggota DPRD Jember, telah memutuskan sepakat untuk melakukan pemberhentian tetap Bupati Jember Faida pada 22 Juli. Sebelumnya, DPRD Jember sepakat memakzulkan Bupati Faida dalam sidang paripurna hak menyatakan pendapat (HMP) yang digelar pada Rabu (22/7/2020).


Source: Kompas July 23, 2020 16:07 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */