JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal wacana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menaikkan gaji kepala daerah agar tidak melakukan korupsi. Wacana itu muncul menyusul masifnya operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang meringkus kepala daerah. Tapi, itu mungkin salah satu cara agar korupsi berkurang," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief di Gedung KPK C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (25/1). Namun, Laode membagi tindak pidana korupsi menjadi dua, yaitu korupsi kecil-kecilan atau petty corruption dan korupsi kelas kakap atau big corruption. Hal itu disampaikan Kapuspen Kemendagri Bahtiar Baharudin terkait OTT yang dilakukan KPK terhadap Bupati Mesuji Khamami.
Source: Jawa Pos January 25, 2019 15:11 UTC