Kemenag Tidak Berikan Pendampingan Hukum bagi Dirjen Bimas Agama Buddha - News Summed Up

Kemenag Tidak Berikan Pendampingan Hukum bagi Dirjen Bimas Agama Buddha


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan tidak akan memberikan pendampingan hukum terhadap Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Agama Buddha Kementerian Agama, Dasikin, yang kini ditahan Kejaksaan Agung. (Baca: Kejagung Tahan Dirjen Bimas Agama Buddha Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Buku)"Kalau kita mendampingi kan ada biaya hukum, biaya pengurusannya pendampingan. Sebelumnya, Kejaksaan Agung menahan Direktur Jenderal Pembinaan Masyarakat Agama Buddha Kementerian Agama. Selain itu, kata dia, APBN tidak mengalokasikan anggaran untuk pendampingan hukum bagi pegawai lembaga pemerintahan yang terlibat kasus korupsi. Dasikin diduga terlibat korupsi pengadaan buku pendidikan agama Buddha dan buku penunjang lainnya untuk tingkat pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah tahun anggaran 2012.


Source: Kompas June 29, 2016 08:26 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */