REJABAR.CO.ID, BANDUNG---Keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam didampingi kuasa hukum mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Rabu (19/6/2024). Kosim bapak dari terpidana Eko Ramadhani mengaku telah menyiapkan diri untuk menjalani pemeriksaan. Kasus pembunuhan Vina dan Rizky kembali viral setelah muncul film yang mengangkat kasus tersebut dengan judul Vina: sebelum tujuh hari. Polisi pun bergerak menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya menangkap satu orang dari tiga orang pelaku buron yaitu Pegi alias Perong atau Pegi Setiawan. Delapan orang terpidana lainnya telah dijatuhi hukuman penjara yaitu tujuh orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan satu anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun dan telah bebas.
Source: Republika June 19, 2024 17:20 UTC