JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi (PPATK) telah mendata 4 ribu sampai 5 ribu rekening yang terlibat dalam dalam aktivitas judi online. Demikian diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Hadi Tjahjanto usai menggelar rapat perdana satuan tugas pemberantasan judi online di kantornya Rabu (19/6/2024). Satgas judi online, kata Hadi, memerintahkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia untuk menyelidiki aliran dana dari ribuan rekening tersebut. Bareskrim juga memiliki waktu selama 30 hari untuk mengumumkan pembekuan rekening itu. Namun demikian, Ivan tidak menjelaskan dengan rinci berapa jumlah persis uang tersebutSatgas Judi Online mencatat pemain judi online di Indonesia sekitar 2,37 juta warga dengan 80 persen dari kalangan menengah ke bawah.
Source: Koran Tempo June 19, 2024 16:16 UTC