Warga kampung menemukan mayat korban di pinggiran kebun, di semak-semak. Menurut Flavianus, ketika mereka menemukan mayat korban, mereka melaporkan hal itu ke Pos Polisi di Terang. Waktu itu keluarga korban meminta agar polisi melakukan autopsi atau visum atas mayat korban. Dikatakan, pada awal Januari 2018, Flavianus bertanya kepada seorang polisi yang melakukan sosialisasi masalah hukum di Terang mengenai kasus ayahnya. Polisi itu menjawab bahwa autopsi atau visum tidak mengeluarkan biaya dan ia disarankan melaporkan kasus itu ke Polres Mabar di Labuan Bajo.
Source: Suara Pembaruan April 11, 2018 04:24 UTC