JawaPos.com – Usai ditunjuk menjadi kuasa hukum keluarga Kartika Damayanti (KD), Edi Prastio langsung mengagendakan membuat laporan polisi kliennya terhadap keluarga Ayu Ting Ting. Orang tua KD akan melaporkan keluarga Ayu Ting Ting terkait perbuatan tidak menyenangkan dan pengancaman yaitu Pasal 310, 311 dan 335 KUHP. Selain itu, keluarga Ayu Ting Ting juga akan dilaporkan terkait dugaan Pelanggaran UU No. Bahkan, keluarga KD disebut Edi Prastio jatuh sakit usai dilabrak oleh orang tua Ayu Ting Ting. Sementara itu, orang tua KD tidak tahu apa-apa atas tindakan yang telah dilakukan sang putri kepada Ayu Ting Ting dan keluarga.
Source: Jawa Pos September 06, 2021 13:28 UTC