Anggota Fraksi PPP DPR, Achmad Dimyati Natakusuma menegaskan, kekayaan alam yang dimiliki setiap daerah di Indonesia merupakan kekayaan seluruh bangsa Indonesia, tidak hanya miliki daerah yang bersangkutan. Menurut Dimyati, makna “dikuasai oleh negara” adalah negara memiliki kekuasaan untuk mengatur bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Oleh karena itu, lanjut dia, kekuasaan untuk mengatur harus benar-benar dipahami agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan. Dimyati mengungkapkan, kesadaran bahwa negara Indonesia merupakan negara yang besar dan agar tercipta prinsip keadilan dalam kemajuan dan kemakmuran rakyat dan daerah, maka pengelolaan pemerintahan menggunakan azas desentralisasi. Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, memuat tentang hubungan pemerintah pusat dan daerah, pembagian kekuasaan, dan beberapa hal yang lain.
Source: Republika August 30, 2016 18:22 UTC