Kejari Depok Tetap Akan Eksekusi Buni Yani Besok - News Summed Up

Kejari Depok Tetap Akan Eksekusi Buni Yani Besok


DEPOK, KOMPAS.com — Kejaksaan Negeri Depok akan tetap mengeksekusi penahanan terhadap terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani walau Buni telah meminta penahanannya ditunda. “Sesuai prosedur, makanya harus tetap dilakukan eksekusi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari di Kejaksaan Negeri Depok, Kamis (31/1/2019). Baca juga: Ada Kesalahan dalam Salinan Putusan, Buni Yani Bilang Itu Bukan DirinyaSufari juga tidak mau menjelaskan teknis pelaksanaan eksekusi, termasuk di mana Buni Yani akan ditahan. Dalam surat itu dinyatakan agar Buni Yani memenuhi panggilan pada Jumat besok pukul 09.00 WIB. Pengadilan Negeri (PN) Depok telah menjatuh vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Buni Yani.


Source: Kompas January 31, 2019 05:14 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */