Kejaksaan Terima SPDP Kerusuhan 22 Mei - News Summed Up

Kejaksaan Terima SPDP Kerusuhan 22 Mei


Para pelaku kerusuhan disangkakan melanggar lima pasal KUHP. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus kerusuhan di Jakarta yang terjadi pada 22 Mei lalu. “Sebanyak 14 SPDP sudah kami terima dengan 79 tersangka dari penyidik Polda Metro Jaya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa (18/6). Yaitu Pasal 170 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 218 KUHP, Pasal 187 KUHP. Sebab, kata Tito, sebelum kerusuhan 21-22 Mei, kepolisian berhasil menggagalkan dan menangkap tiga kelompok terpisah yang memiliki senjata api untuk digunakan dalam aksi 21-22 Mei.


Source: Republika June 18, 2019 14:26 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...