Kejaksaan Cium Aroma Korupsi Produk Investasi Jiwasraya - News Summed Up

Kejaksaan Cium Aroma Korupsi Produk Investasi Jiwasraya


TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dalam penjualan produk JS Saving Plan. "Terdapat penyimpangan yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan sehingga memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi (delik korupsi), baik terkait proses penjualan produk JS Saving Plan, maupun dalam pemanfaatan pendapatan sebagai hasil penjualan produk JS Saving Plan," ujar Nirwan pada Kamis, 28 November 2019 dalam keterangan resmi. Berdasarkan dugaan tersebut, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No. Kementerian BUMN pun telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaau untuk melakukan investigasiSalah satu yang menjadi sorotan Kementerian BUMN adalah untuk mengaji indikasi tindak pidana korupsi atau fraud di masa lalu yang kemudian membuat kondisi keuangan Jiwasraya merosot. "Tentunya nanti kalau ada bukti bahwa memang dari masa lalu ada para oknum yang melakukan fraud atau pun penggelapan ataupun tindak pidana korupsi tentu harus kami laporkan," ujar Tiko pada Kamis, 14 November 2019.


Source: Koran Tempo November 28, 2019 04:18 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */