Kejaksaan Agung Tetapkan Bekas Dirjen Minerba ESDM Bambang Gatot Tersangka Korupsi Timah yang Rugikan Negara Rp 300 Triliun - News Summed Up

Kejaksaan Agung Tetapkan Bekas Dirjen Minerba ESDM Bambang Gatot Tersangka Korupsi Timah yang Rugikan Negara Rp 300 Triliun


Burhanuddin menyebut kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dari sebelumnya Rp 271 triliun, kini mencapai Rp 300 triliun. “Ternyata nilainya lumayan fantastis, Rp 300 triliun," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu, 29 Mei 2024. Dalam kemalahan sewa smelter ditaksir mencapai Rp 2,2 triliun, penjualan bijih timah ke mitra mencapai Rp 26 triliun, dan kerugian uang negara dan lingkungan mencapai Rp 271 triliun. Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyerahkan hasil audit lembaganya itu secara simbolis kepada kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Febrie Adriansyah. Sementara itu, Jampidsus Febrie Adriansyah menyebut Kejaksaan Agung akan segera menyelesaikan berkas perkara agar segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.


Source: Koran Tempo May 29, 2024 18:39 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...