RADARCIANJUR.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penahanan terhadap Kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berinisial SM, karena diduga terlibat dalam kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang terkait dengan izin usaha pertambangan (IUP) PT Antam. Baca Juga: Video Kantor Kejaksaan Agung Terbakar HebatDari sisi pendidikan, Sugeng Mujiyanto, yang berasal dari Boyolali, Jawa Tengah, merupakan lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB). Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menahan dua tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang terkait dengan izin usaha pertambangan (IUP) PT Antam. Selain Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM berinisial SM, tersangka lainnya adalah seorang Evaluator Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) pada Kementerian ESDM berinisial EVT. Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh pihak sebagai tersangka.
Source: Jawa Pos July 25, 2023 12:06 UTC