21 Bacaleg Bogor Terindikasi Curang - News Summed Up

21 Bacaleg Bogor Terindikasi Curang


Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini? HappyInspireConfuseSadBaca juga: Wakil Ketua DPD Partai NasDem Jepara Segera Diisi PAW(MEL)Cibinong: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyatakan sebanyak 21 bakal calon legislatif (bakal caleg) daerahnya terindikasi melakukan kecurangan. Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanuddin menjelaskan 21 bakal caleg diketahui masih berstatus sebagai penyelenggara negara.Ia memaparkan, para bakal caleg tersebut saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih aktif menjabat sebagai perangkat desa hingga pegawai kecamatan di Pemerintah Kabupaten Bogor. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Pasal 11 Ayat (2) huruf b Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Pada bakal caleg ini harus melampirkan surat pengunduran diri dari jabatannya yang dibarengi dengan surat tanda terima dari instansinya terdahulu," jelas Burhan.


Source: Media Indonesia July 25, 2023 11:50 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */